Rabu, 24 April 2013

Instruksi Dirjen Bimas Islam

Dalam rangka meningkatkan kwalitas dan kinerja pelayanan pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan, perlu adanya tekhnologi informasi yang musah diakses oleh masyarakat dengan penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH )yang terintegrasi denga penerapan e-nikah pada KUS Kecamatan. Informasinya bisa di download disini 

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar