Jakarta, bimasislam--
Kantor Urusan Agama (KUA) bukan merupakan perwakilan Kementerian Agama
tingkat kecamatan, tetapi sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di tingkat Kecamatan. Demikian
dikatakan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN dan Reformasi
Birokrasi, Rini Widianti, dalam rapat pembahasan usulan pembentukan KUA
baru di kantornya Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan (1/5).
Lebih
lanjut Rini mengatakan bahwa KUA yang selama ini dikenal merupakan
perwakilan kemenag di tingkat Kecamatan telah melaksanakan tugas-tugas
kemenag, terutama yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam dan Haji.
Untuk melaksanakan tugas-tugas lain selain tugas urusan agama Islam, KUA
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota, ujanya.
Rapat
tersebut diselenggarakan seiring dengan banyaknya pemekaran wilayah
tingkat kecamatan di daerah, sementara pemerintah daerah umumnya
menuntut Kementerian Agama untuk segera membuka Kantor Urusan Agama baru
di wilayah kecamatan baru tersebut.
Menurut
Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, saat ini Ditjen Bimas Islam
telah mengusulkan pembentukan 458 KUA baru untuk mendapatkan persetujuan
dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. Pihaknya terus berupaya secara
maraton agar pengusulan 458 KUA baru mendapatkan persetujuan dalam
bentuk surat keputusan pembentukan KUA baru di daerah.
Berdasarkan pantauan bimasislam,
hadir dalam rapat pembahasan pembentukan KUA baru Dirjen Bimas Islam
Prof. Dr. Abdul Djamil, MA, Sekretaris Ditjen BimasMuhammadiyah Amin,
Direktur Urais dan Binsyar Muchtar Ali, Karo Ortala Kemenag Syahman
Sitompul, Para pejabat Kemenpan dan RB, perwakilan BAKN, dan perwakilan
Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan serta para pejabat terkait lainnya.
(yts/foto: kanwilriau).
Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id
Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id
0 komentar:
Posting Komentar