Jumat, 10 Mei 2013

KUA Menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT)

Jakarta, bimasislam-- Kantor Urusan Agama (KUA) bukan merupakan perwakilan Kementerian Agama tingkat kecamatan, tetapi sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di tingkat Kecamatan. Demikian dikatakan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Rini Widianti, dalam rapat pembahasan usulan pembentukan KUA baru di kantornya Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan (1/5).
Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa KUA yang selama ini dikenal merupakan perwakilan kemenag di tingkat Kecamatan telah melaksanakan tugas-tugas kemenag, terutama yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam dan Haji. Untuk melaksanakan tugas-tugas lain selain tugas urusan agama Islam, KUA harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, ujanya.
Rapat tersebut diselenggarakan seiring dengan banyaknya pemekaran wilayah tingkat kecamatan di daerah, sementara pemerintah daerah umumnya menuntut Kementerian Agama untuk segera membuka Kantor Urusan Agama baru di wilayah kecamatan baru tersebut.
Menurut Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, saat ini Ditjen Bimas Islam telah mengusulkan pembentukan 458 KUA baru untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. Pihaknya terus berupaya secara maraton agar pengusulan 458 KUA baru mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat keputusan pembentukan KUA baru di daerah.
Berdasarkan pantauan bimasislam, hadir dalam rapat pembahasan pembentukan KUA baru Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Abdul Djamil, MA, Sekretaris Ditjen BimasMuhammadiyah Amin, Direktur Urais dan Binsyar Muchtar Ali, Karo Ortala Kemenag Syahman Sitompul, Para pejabat Kemenpan dan RB, perwakilan BAKN, dan perwakilan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan serta para pejabat terkait lainnya. (yts/foto: kanwilriau).

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar